BPJS Ketenagakerjaan Memperkenalkan Program JKK dan JKM kepada Pengemudi inDriver dalam Sosialisasi

by -130 Views

Redaksi
27 Mei 2024 | 19:05 Dibaca 143 kali

Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program JKK dan JKM kepada Pengemudi inDriver

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak usai sosialisasi program kepada Pengemudi inDriver, Senin (27/5/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Tanjung Perak sosialisasi program beserta manfaatnya kepada para pengemudi yang tergabung dalam InDriver Community Rungkut (ICR) Surabaya, Senin (27/5/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kerja sama yang dibangun inDriver bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi upaya inDriver dalam membantu pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pengemudi terlindungi dalam kelompok Bukan Penerima Upah (BPU), sekaligus berkontribusi dalam upaya memberikan akses jaminan sosial yang bermanfaat dan terjangkau.

“Kami sangat senang adanya fasilitas inDriver untuk memberikan jaminan sosial kepada pengemudi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucap Theresia.

Theresia menambahkan, sosialisasi seperti ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tenaga kerja tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada pengemudi ojek online yang risiko pekerjaannya cukup tinggi, serta mengedukasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kami hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah tenaga kerja terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” tandasnya.

Theresia melanjutkan, program ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Pemerintah ingin menjamin perlindungan ketenagakerjaan agar para pengemudi/driver sudah terlindungi terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan di lapangan,” terangnya.

Theresia menyebutkan, ada 3 program BPJS ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja segmen BPU seperti pengemudi inDriver, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Minimal ikut dua program BPJS Ketenagakerjaan, JKK dan JKM. Dengan dua program utama ini, jika terjadi risiko kecelakaan kerja biaya pengobatan akan ditanggung secara menyeluruh, dan jika meninggal dunia akan mendapatkan manfaat untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi kurang lebih hingga Rp174 juta, jika sudah menjadi peserta minimal 3 tahun,” paparnya.

Disampaikan pula, inDriver akan memberikan kemudahan akses untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan panduan keikutsertaan melalui aplikasi inDriver. Kerja sama ini akan memastikan alur proses keikutsertaan jaminan sosial berjalan secara mudah.

Sementara itu, Egi selaku Ketua ICR menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyediakan kemudahan dan akses layanan terhadap keselamatan dan kesejahteraan mitra inDriver.

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, yang dengan memiliki visi dan misi yang sama menjadikan pengemudi ICR lebih paham terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

“Semoga kedepannya kolaborasi ini dapat menyentuh lebih banyak pengemudi inDriver yang memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Egi. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra