Warga Situbondo Diamankan Polisi karena Diduga Menggunakan Narkoba dan Satu Paket Sabu Disita

by -97 Views

NH (23) warga Kelurahan Dawuhan Situbondo yang diduga pemakai narkoba, ( Foto : Syamsuri/ Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Jajaran Satreskoba Polres Situbondo, berhasil menangkap seorang lelaki berinisial TH, warga Kelurahan Dawuhan. Pria berusia 32 tahun ini ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi saat ia sedang bertransaksi di Jalan Raya WR Supratman, Situbondo.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, kasus pengungkapan narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba sabu di Jalan WR Supratman.

Tim Opsnal langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan tersebut. Mereka melakukan pengintaian dan berhasil mendeteksi seorang pemuda yang mencurigakan. Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,16 gram.

Pelaku langsung ditangkap agar tidak melarikan diri. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Namun, tidak ditemukan barang bukti sabu lainnya di rumah pelaku.

“Pelaku mengaku membeli sabu untuk konsumsi pribadi. Namun, penyidik tidak sepenuhnya percaya, sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya. Namun, tidak ditemukan barang bukti,” ujar AKP Muhammad Luthfi.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada pelaku. Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara untuk kasus ini adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Untuk informasi berita lainnya, kunjungi Google News SUARA INDONESIA.

Pewarta: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih