Satuan Resnarkoba Polres Situbondo telah menangkap AP, seorang warga Kelurahan Patokan Situbondo, dan menyita 4,52 gram sabu sebagai barang bukti. AP diduga sebagai pengedar sabu dan ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya di mana tersangka TH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari AP. Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan bahwa AP telah ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menekankan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkoba dan mendesak masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian terdekat. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo dapat diberantas.
Penulis: Syamsuri
Editor: Imam Hairon