Pengamen Pasuruan Meminjam Motor Penjual Rujak di Banyuwangi dan Menggelapkannya

by -122 Views

Seorang pengamen asal Pasuruan diamankan oleh polisi setelah menggelapkan sepeda motor penjual rujak di Banyuwangi. Motor tersebut milik Watini, penjual rujak di Desa Sumberagung. Pengamen ini menggunakan modus meminjam namun tidak mengembalikan motor tersebut.

Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di warung rujak Watini pada Kamis, 23 Mei 2024. Pengamen tersebut datang bersama rekan pengamennya dan menitipkan sepeda motornya di warung. Setelah berpamitan untuk mengamen, pengamen lain datang dan membawa motor yang dititipkan.

Kemudian, pelaku Fredi Siswanto meminjam motor milik Watini untuk mengambil uang di ATM terdekat. Namun, motor tidak dikembalikan dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku kabur ke Pasuruan namun berhasil ditangkap oleh polisi.

Fredi Siswanto dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Pesanggaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Nurul Yaqin dan diedit oleh Mahrus Sholih.