Petani di Ngawi akan Dipenjara Selama Enam Tahun dan Didenda Rp 3 Miliar Jika Memasang Jebakan Tikus yang Dialiri Listrik

by -107 Views

Polres Ngawi menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil ungkap kasus. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ngawi, Argowiyono, menyebutkan bahwa petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bisa mendapatkan hukuman penjara hingga didenda jika nekat memasang jebakan tikus yang dialiri listrik.

Menurut Argowiyono, tindakan memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik melanggar Pasal 50 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pelanggar tersebut dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah.

Meskipun demikian, Argowiyono menyatakan bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan status Kabupaten Ngawi sebagai lumbung padi penyangga pangan nasional. Polres Ngawi akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan Pemda Ngawi untuk mencari cara yang tidak membahayakan nyawa dalam menekan hama tikus.

Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Hasan Zunairi, mengungkapkan bahwa sebanyak 49 orang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik, mulai dari tahun 2017 hingga Mei 2024. Mayoritas korban adalah pemilik sawah, namun jika korban adalah orang lain, pelaku pemasangan jebakan tikus akan diproses hukum.

Hasan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan pemasangan jebakan tikus dialiri listrik dan bahkan pernah melakukan operasi pelarangan dengan menyita alat-alat. Namun, masih ada petani yang mengabaikan larangan tersebut.

Ia berharap agar petani tidak lagi menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik, melainkan menggunakan cara-cara lain yang aman. Selain itu, petani diminta untuk lebih memperhatikan keamanan dan menghindari risiko yang dapat mengancam nyawa orang lain.