Ayah yang Diduga Pencabulan Anak Diamankan Warga Setelah Kabur dari Daerah selama Setahun

by -313 Views

Zulkifli
24 Mei 2024 | 15:05 Dibaca 297 kali

Berita
Setahun Kabur Keluar Daerah, Ayah Terduga Pencabulan Anak Diamankan Warga

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, IDI – Masyarakat Aceh Timur membantu Sat Reskrim Polres setempat untuk amankan seorang Ayah yang diduga telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak anak kandungnya sendiri. Jumat (24/5/2024).

“Iya benar, tadi malam mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, Jumat (24/05/2024).

Pelaku berinisial SA (40), warga Kecamatan Peureulak Timur diamankan atas laporan polisi tertanggal 1 Mei 2023 lalu.

Iptu Rizal menjelaskan, kasus ini terkuak pada Minggu malam 30 April 2023 lalu. Saat itu, korban yang masih berusia 16 tahun, menceritakan kepada keluarga ibunya bahwa sang ayah mencabuli dirinya.

“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut, perubahan perilaku putrinya tersebut, ibu korban bersama keluarga besarnya bertanya langsung pada korban terkait masalah yang dihadapinya. Korban mengaku bahwa SA (40) telah mencabulinya sebanyak dua kali, yakni tahun 2021 dan 2022.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan polisi pada 1 Mei 2023.

Mengetahui perbuatannya sudah diketahui dan telah dilaporkan ke polisi, SA kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh.

Dan pada Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga kampung tempat keluarga SA tinggal. Selanjutnya, SA dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Muhammad Rizal. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zulkifli
Editor : Mahrus Sholih