MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut) H. Ahmad Qosbi, mengingatkan para jamaah calon haji asal Sumatera Utara untuk membawa barang bawaan dan perbekalan seperti pakaian, dokumen, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan standar maskapai penerbangan.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil setelah melepas keberangkatan 354 jamaah calon haji Kloter 5 asal Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, dan Kabupaten Karo, di Asrama Haji Medan, Jumat (17/5).
“Maskapai Garuda Indonesia hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai. Kami mohon jamaah tidak ada lagi membawa barang-barang tambahan seperti ransel dan tentengan yang berlebihan karena akan menyulitkan jamaah sendiri dan memastikan keamanan saat penerbangan,” ucap Kakanwil.
Kakanwil juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa barang yang dilarang dan berbahaya seperti barang yang mudah terbakar/meledak, aerosol, dan cairan dengan volume lebih dari 100 ml, senjata api, senjata tajam, dan powerbank di atas 20.000 mAH.
Selain itu, Kakanwil mengingatkan jamaah untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan selama di tanah suci.
“Kita harus menjunjung tinggi adat istiadat tempat kita tinggal sementara nanti. Peraturan di Saudi sangat berbeda dengan di kampung kita. Jadi, harus paham mana yang boleh dan mana yang tidak. Kalau itu tidak dipahami, kami khawatir petugas negara Saudi akan mengambil ketegasan,” pungkasnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA