Duel Mematikan Antara Saudara Kandung dan Saudara Ipar di Purbalingga, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara bagi Pelaku

by -104 Views

Polres Purbalingga mengungkap motif duel maut kakak dan adik ipar di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Rabu (15/5/2014). Duel tersebut berawal saat anak pelaku menangis, mengganggu korban Misto (30). Korban memarahi istri pelaku dan memukulnya. Istri pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, NS (30), yang bekerja sebagai pedagang bakso keliling.

NS tersinggung dan masuk ke rumah dengan membawa golok, kemudian cekcok terjadi. NS membacok kepala korban berulang kali dan menusuk perut serta dada korban hingga tersungkur. Pelaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Iwan Setiawan
Editor: Mahrus Sholih

Sumber : https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen