Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) yang terjadi pada tahun 2022. Korban bernama Diah Agustin Lestariningsih (18) asal Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Jenazah Diah ditemukan di dalam kamar kosnya di Jalan Sumbersari, Kota Malang pada Kamis sore, 22 Desember 2022, dalam keadaan tidak bernyawa. Dari pemeriksaan olah tempat kejadian, petugas kepolisian menemukan luka tusukan di dada kiri dan kanan korban serta handphone miliknya hilang.
Setelah 1,5 tahun, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku adalah cucu pemilik rumah kos yang disewa oleh korban, yaitu Hisyam Akbar Pahlevi (19). Selain menangkap pelaku pembunuhan, polisi juga berhasil mengamankan Abdul Kodir, penadah barang curian handphone milik korban yang digondol oleh Hisyam.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan pencurian setelah pesta miras di dekat rumah kos korban. Saat korban terbangun dan melihat pelaku di kamarnya, pelaku langsung menusuknya dengan pisau dapur hingga korban tewas.
Pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2024 setelah bukti-bukti dan pengakuan dari pelaku. Keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada polisi dan menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Mereka berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
Artikel ini berisi konten kekerasan yang eksplisit, sehingga pembaca disarankan untuk tidak melanjutkan membacanya jika merasa cemas. Jika diperlukan, sebaiknya meminta bantuan profesional.