Waspada Online: Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Sumatera Utara, Penggelembungan Suara, dan Keberangkatan Jamaah Haji Kloter I

by -536 Views

MEDAN, Waspada.co.id – DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) telah menerima tiga pengembalian formulir dan penyerahan berkas pendaftaran bakal calon (Bacalon) Gubernur Sumut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketiga nama pengembalian formulir dan berkas pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut kepada DPD PDIP Sumut adalah Edy Rahmayadi, Nikson Nababan, dan Abdul Aziz.

“Sudah mengembalikan ada tiga orang,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, kepada wartawan, Senin (13/5).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menjelaskan penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan Tahap II dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin melepas keberangkatan 360 calon jamaah haji Kelompok Terbang (kloter) 1 (satu) asal Kabupaten Asahan Embarkasi Medan 1445 H dari Asrama Haji Medan menuju Bandara Kualanau, Kabupaten Deliserdang, Senin (13/5).

“Ibadah haji merupakan kewajiban umat Islam bagi yang mampu melaksanakannya, dalam arti mampu dari aspek fisik, maupun biaya perjalanannya selama berada di Tanah Suci dan biaya bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Hassanudin.

Pelepasan keberangkatan calon jamaah haji tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut Ahmad Qosbi, selaku Ketua PPIH Medan, dan Bupati Asahan Surya.

(wol/ega)