MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, menjelaskan penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan Tahap II dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan.
Muttaqin mengatakan bahwa JPU Kejari Medan telah menahan tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari ke depan, mulai dari 8 Mei 2024 hingga 16 Mei 2024.
“Selanjutnya, JPU akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” tegasnya kepada Waspada Online, Senin (13/5).
Lebih lanjut Muttaqin menyatakan bahwa dalam kasus ini, ketiga anggota PPK Medan Timur diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.
“Ketiga tersangka dituduh melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA