Kepala Dinas Kop UKM dan Perindag Sidimpuan Ditangkap oleh Pihak Berwenang – Waspada Online

by -301 Views

PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Wajah oknum Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan dengan inisial DP terlihat pucat sore ini. Dia terlihat mengenakan gelang besi di pergelangan tangan dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

DP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan setempat dan ditahan dalam jeruji besi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi di SKPD Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.416.903.000.

Informasi ini disampaikan melalui siaran pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, DR Lambok MJ Sidabutar SH MH, Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH dan Tim Penyidik kepada Waspada Online di kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Senin petang.

Dalam konstruksi kasus ini, dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1.416.903.000 untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.

Selanjutnya, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti terkait realisasi kegiatan tersebut. Selain itu, didapati bahwa kegiatan tersebut dananya digunakan untuk perjalanan dinas ASN di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terdapat temuan bahwa sebagian perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah yang dilaporkan tidak dilakukan atau fiktif. Dana perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan digunakan oleh tersangka, meskipun tidak diterima oleh pegawai yang bersangkutan.

Akibat perbuatan ini, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 681.864.000. DP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 Mei 2024. Tindakan tersebut melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui laporan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perbuatan DP ini dapat diketahui dengan jelas.