MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, tim berhasil menangkap pelaku yang bernama Indra Aginta Ginting (42) yang merupakan warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pelaku Aginta ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/23/IV/2024/SPKT/Polsek Telun Kenas/Polresta Deliserdang/Polda Sumut, pada tanggal 19 April 2024.
Peristiwa pencurian ini terungkap setelah seorang warga melaporkan bahwa villa pribadi milik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut telah dibongkar oleh pencuri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.
“Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian di villa pribadi milik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut seorang diri. Dia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” ujar Hadi pada Kamis (9/5).
Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut turut membantu dalam penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Sabtu, 4 Mei 2024.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa uang sebesar Rp355.000 yang merupakan sisa hasil penjualan TV curian, handphone, KTP, dan lainnya,” kata Hadi. Pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut sendirian.
Setelah diamankan, pelaku yang merupakan residivis tersebut beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA