MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah, mendukung revisi Perda Retribusi Daerah yang melibatkan retribusi sampah yang terlalu mahal.
Apapun alasan yang ada, apakah Perda tersebut baru saja dikeluarkan atau sudah lama berlaku, jika bertentangan dengan kepentingan rakyat maka perlu direvisi.
“Mau Perda tersebut sudah lama berlaku atau baru saja disahkan, jika memberatkan rakyat maka harus direvisi. Untuk apa ada Perda kalau hanya menyengsarakan rakyat,” ungkapnya pada Selasa (7/5).
Afif juga menambahkan bahwa Perda harus didesain sedemikian rupa agar tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, Afif juga menegaskan bahwa dalam Pilgub Sumut 2024, persaingan harus dilakukan secara fair dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Jadi, tidak ada alasan bagi calon gubernur untuk melakukan intervensi kekuasaan.
Terakhir, Afif berharap agar kasus penemuan mayat di Bagan Percut dapat segera terungkap dengan bantuan keterangan dari saksi-saksi yang telah dimintai.