Ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, Mantan Bupati Kuansing Berstatus Tersangka

by -120 Views

Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing menetapkan mantan bupati Sukarmis sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, RIAU – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, sebagai tersangka. Status tersangka disematkan setelah pihak Kejari Kuansing menggelar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sukarmis merupakan Mantan Bupati Kuansing Periode 2006–2011 dan 2011–2016. “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan ekspos dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2013 dan 2014. dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (3/5/2024). Bambang mengemukakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00. “Sehingga tim penyidik menetapkan saudara Sukarmis sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024,” ucapnya. Bambang juga membeberkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka mantan Bupati Ini. Kata dia, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Lalu ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00. “Jadi untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 03 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024,” jelas Bambang memungkasi. (*) » Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Yudha Pratama
Editor: Mahrus Sholih