Caleg DPRD Medan Terpilih Ditentukan dalam Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu Medan, Suksesnya Pilkada Sumut Menjamin Kedamaian – Waspada Online

by -276 Views

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, mengatakan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Gerindra terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Mahkamah Konstitusi (MK) disebabkan oleh penundaan penetapan calon legislator DPRD Medan terpilih untuk periode 2024-2029.

“Pemungutan suara untuk penetapan caleg terpilih seharusnya dilakukan besok, Kamis (2/5). Namun, karena adanya sengketa PHPU di MK antara Partai Gerindra dan PKB terkait perolehan kursi di dapil Kota Medan 3, penetapan caleg baru dapat dilakukan setelah putusan MK,” jelasnya pada Rabu (1/5).

Mutia juga menegaskan bahwa sidang PHPU Gerindra di MK akan dilaksanakan besok, Kamis (2/5). “Besok adalah sidang pendahuluan. Oleh karena itu, tim dari KPU Medan yang dipimpin oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal berada di Jakarta untuk mengikuti sidang PHPU besok,” lanjutnya.

Di sisi lain, sidang pembacaan tuntutan terhadap Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan, dan Fachmy Wahyudi Harahap terkait kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan juga ditunda hingga Kamis (2/5) berikutnya. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon.

Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hassanudin mendorong semua pihak untuk ikut serta dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan aman, damai, dan penuh kedamaian. Pernyataan ini disampaikan Hassanudin pada Rapat Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dengan KPU Kabupaten/Kota yang berlangsung di Hotel Santika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, pada Kamis (2/5).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.