Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banyuwangi turut serta dalam aksi bersama serikat pekerja di Jatim, Rabu (1/5/2024). (Foto: Istimewa).
SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Hari ini, Rabu (1/5/2024), gabungan serikat pekerja dan gerakan rakyat dari berbagai wilayah Jawa Timur mengadakan aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung Gubernur Jatim. Sejumlah 20 ribu massa berkumpul untuk menuntut hak-hak buruh. Perwakilan serikat pekerja dari Banyuwangi juga turut serta dalam menyuarakan aspirasinya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banyuwangi, Khoirul Anwari Arif, yang turut serta dalam aksi tersebut menyatakan bahwa kesejahteraan buruh di Banyuwangi masih jauh dari kata sejahtera. Banyak perusahaan di Banyuwangi yang tidak mematuhi kewajiban terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meskipun hal ini telah diatur dalam UU Tenaga Kerja.
Selain itu, sebagian perusahaan di Banyuwangi masih membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Oleh karena itu, perwakilan buruh Banyuwangi berpartisipasi dalam aksi tersebut untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.
Anwar menegaskan bahwa buruh menolak upah rendah dan mendesak pemerintah untuk mencabut UU Omnibus Law Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terutama terkait kerja kontrak. Menurutnya, dengan UU tersebut, pekerja rentan dipecat karena tidak ada kepastian kerja. Berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa karyawan kontrak harus diangkat menjadi karyawan tetap setelah tiga tahun.
Dia menambahkan bahwa UU sekarang memungkinkan kontrak hingga 5 tahun tanpa kepastian menjadi karyawan tetap. Buruh di Banyuwangi berharap agar pemerintah memberikan perhatian terhadap mereka, termasuk dalam hal kejelasan kontrak kerja, upah yang layak, dan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Muhammad Nurul Yaqin
Mahrus Sholih
ยป Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Selesai