MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat bahwa sejumlah Caleg yang bertarung dalam Pemilu 2024 dari 11 Kabupaten/Kota di Sumut telah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan di Kota Medan pada hari Senin (29/4). Saat ini, KPU Sumut sedang menunggu pemberitahuan dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari KPU RI.
“Ada gugatan dari Kabupaten/Kota di Sumut, antara lain Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deli Serdang, Samosir, Nias Barat, Labuhan Batu Utara, Medan, Batubara, Padang Lawas, Toba, dan Tapanuli Selatan,” ujar Robby.
Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah, memprediksi skor pertandingan Indonesia melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 dengan skor 3-2 untuk kemenangan skuat Garuda Muda. Ijeck, sapaan akrabnya, mengajak masyarakat Sumut dan Indonesia untuk mendoakan Timnas agar meraih kemenangan dalam pertandingan tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap menuntut mati terdakwa Hanisah karena terbukti mengedarkan sabu seberat 52 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir. Nota tuntutan jaksa menyatakan bahwa Hanisah melanggar Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut pidana mati bagi terdakwa Hanisah.
(wol/man/d1)