MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah berhasil mengamankan 20 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
Panit I Unit TPPO Dit Reskrimum Polda Sumut, Iptu Binrood Situngkir, mengatakan bahwa awalnya personel mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
Anggota DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di parit dan sungai. Pada 1 Januari 2024, Pemko Medan akan memberlakukan sanksi berupa denda atau kurungan bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya. Pesan ini disampaikan oleh Rizki Nugraha saat acara Sosialisasi ke-IV tahun 2024 Produk Hukum Daerah.
Selain itu, polisi juga telah berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial PP (18) dan S (30) di Medan. Mereka mencuri sepeda motor Honda Scoopy BK 6746 AHH milik Adelina Oktavia Nasution (29) pada tanggal 23 April.
Editor: AGUS UTAMA