Sosialisasi Kepatuhan BPJamsostek di Perusahaan Surabaya Tanjung Perak

by -301 Views

BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak mensosialisasikan kepatuhan kepada perusahaan di Kantor Disnaker Kota Surabaya, Kamis (25/04/2024). (Foto: BPJamsostek untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Tanjung Perak kembali melakukan sosialisasi kepatuhan ke 50 pemberi kerja dalam melaksanakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Sosialisasi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman pemberi kerja atas tanggung jawabnya terhadap pekerja terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dipatuhi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin SH MH, saat membuka kegiatan ini mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan tersebut. Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran secara tertulis dan denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” kata Rizal.

Dia berharap ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan diterapkan oleh pemilik perusahaan atau pemberi kerja. “Apabila pemberi kerja tidak patuh terhadap program yang sudah diberikan, BPJS Ketenagakerjaan dapat melapor dan memberikan kuasa ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti mengatakan, banyak regulasi yang mengatur terkait penegakan kepatuhan, di antaranya Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Sementara pada Pasal 3 ayat 1 PP 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki dua kewajiban.

“Kewajiban tersebut yakni mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai program jaminan sosial yang diikuti, dan wajib memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar,” lanjut Theresia.

Ditekankan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan pekerja.

“Kegiatan strategis seperti ini akan terus dilakukan untuk menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan sebagai tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.

“Harapan kami, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) segera mendaftarkan pekerjanya. Dan bagi yang telah mendaftar namun masih belum tertib administrasi pembayaran iurannya segera memenuhi pembayaran iuran,” ucap Theresia.

“Juga bagi perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya (PDS TK), belum melaporkan upah yang sebenarnya (PDS Upah) maupun yang baru ikut sebagian program BPJS Ketenagakerjaan (PDS Program), kami harap lebih tertib dan patuh pada regulasi yang ada,” pungkas Theresia. (Adv)

Teks Foto: BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak mensosialisasikan kepatuhan kepada perusahaan di Kantor Disnaker Kota Surabaya, Kamis (25/04/2024).

Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA