Enam Badak Sudah Dibunuh, Jaringan Pemburu dan Pembeli Cula dari Surabaya Diamankan

by -378 Views

Polda Banten berhasil menangkap pelaku pemburu badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten. Pelaku sudah membunuh enam badak sejak tahun 2020.

Badak Jawa di Ujung Kulon termasuk dalam hewan yang dilindungi karena populasi mereka hampir punah.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, YP (41 tahun) dari Matraman, Jakarta Timur dan WY (71 tahun) dari Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. YP merupakan penjual cula badak hasil buruan pelaku lain, sedangkan WY merupakan pembelinya.

Pelaku YP ditangkap tanpa perlawanan di Matraman, Jakarta Pusat pada 17 Maret 2024, sementara WY ditangkap di Jakarta Utara pada 23 April 2024.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku N (31 tahun) dari Desa Rancapinang, Cimanggu, Pandeglang pada 26 November 2023. Dari informasi yang didapat dari N, polisi kemudian berhasil menangkap YP dan WY.

Kasus ini terungkap setelah petugas Taman Nasional Ujung Kulon melaporkan adanya aktivitas pemburu yang terekam kamera di kawasan tersebut.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menemukan bahwa para pelaku telah membunuh enam badak sejak tahun 2020 dan culanya dijual dengan harga yang mencapai Rp 300 juta. Beberapa pelaku masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kegiatan perburuan badak Jawa ini sangat merugikan karena badak Jawa merupakan spesies yang hampir punah. Semoga para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.