Gunawan
– 26 April 2024 | 17:04 – Dibaca 140 kali
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi beserta jajaran, saat menggelar perkara pemerkosaan siswi SMP, Jumat (26/4/2024). (Foto: Polres Demak untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, DEMAK – Seorang siswi SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, AI (13), menjadi korban rudapaksa. Setelah dipaksa berhubungan badan dengan pacarnya (N), korban lalu diperkosa oleh tiga orang pelaku secara bergantian.
Ketiga pelaku rudapaksa adalah EP (31), K (32), dan JH (31). Mereka menyuruh korban dan pacarnya berhubungan layaknya suami istri. Para pelaku merekam dan memperkosa korban secara bergilir, usai sang pacar diminta pergi.
“Korban bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang pada Selasa 16 April 2024 lalu, sekira pukul 18.30 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, saat gelar perkara di Polres Demak, Jumat (26/4/2024).
Winardi menceritakan, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya melintas di Desa Jamus, Kabupaten Demak, sepulangnya bepergian dari Semarang.
“Korban dan pacarnya ini mendorong motor karena kehabisan bensin saat melintas di Desa Jamus. Tak berselang lama, mereka tepergok para pelaku dan dianggap telah melakukan perbuatan tak terpuji dan perbuatan asusila,” terangnya.
Imbas tuduhan tersebut, kata Winardi, para pelaku memaksa keduanya untuk berhubungan badan dan merekamnya. “Ada ancaman, para pelaku kepada pacar dan korban bila tidak berhubungan badan akan diarak warga dengan telanjang di Balai Desa Jamus,” paparnya.
Usai memaksa bersetubuh dan merekam, pelaku menyuruh pacar korban untuk segera pergi. “Hasrat birahi ketiga pelaku muncul dan korban diperkosa secara bergantian. Usai sang pacar disuruh pergi oleh pelaku,” ungkap dia.
Kejadian itu, korban dan warga lantas melaporkan kepada pihak berwenang. Ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian usai digilir secara bergantian. “Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku, tak berselang lama setelah ada laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya masing-masing, di daerah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu 24 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Winardi menambahkan, para pelaku terjerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Dan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. “Ancaman penjara min 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp. 5 miliar,” ungkapnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gunawan |
Editor | : Mahrus Sholih |