Penetapan Caleg Terpilih di KPU Jombang Mundur Setelah Masuk Gugatan PHPU di MK

by -73 Views

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, ketika ditemui di kantor KPU Jombang, Rabu (24/04/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- KPU Kabupaten Jombang belum dapat menetapkan calon terpilih anggota legislatif kabupaten tersebut yang terpilih dalam pemilu 14 Februari 2024. Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten Jombang sedang menghadapi proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari salah satu partai politik peserta pemilu yang menggugat hasil suara pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai adanya gugatan PHPU dari salah satu partai politik.

“Terkait dengan gugatan tersebut, KPU Jombang telah mengirimkan dua orang komisioner, yaitu dari divisi hukum dan teknis, untuk berkoordinasi dengan KPU RI. Materi gugatan tersebut terkait PHPU dari salah satu partai politik di dapil delapan, di mana Jombang juga termasuk,” ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

Burhan menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima pemberitahuan mengenai adanya gugatan dan saat ini sedang menyiapkan PHPU di MK. “Untuk persiapan, dua anggota kami dari divisi hukum dan teknis saat ini sedang diundang oleh KPU RI untuk sidang di MK,” katanya.

Menurutnya, gugatan tersebut akan berdampak pada proses tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil Pemilu 2024. Tahapan tersebut tidak dapat dilakukan sebelum keputusan final dari MK dikeluarkan.

“Keputusan MK bersifat mengikat dan final. Oleh karena itu, proses selanjutnya, yaitu menetapkan hasil perolehan kursi dan menetapkan calon terpilih, tidak dapat dilakukan sebelum putusan MK selesai,” jelasnya.

Burhan menambahkan bahwa hingga saat ini KPU Jombang belum dapat menetapkan hasil Pemilu 2024 karena tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, hasil perolehan suara masih digugat di MK.

“Kami sedang menunggu keputusan dari sidang di MK. Setelah keputusan tersebut keluar, barulah kami dapat menetapkan calon terpilih pemilu legislatif tahun 2024,” tutupnya.(*)

Pewarta: Gono Dwi Santoso

Editor: Mahrus Sholih