KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih – Waspada Online

by -381 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan ini tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Dia menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dikatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024.

“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih seperti yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk dua permohonan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).

KPU akan memberikan kesempatan bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

Pada Senin (22/4), MK telah memutuskan dua kasus sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kandidat tersebut tidak beralasan hukumnya.

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka berpendapat seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin pada dasarnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. (wol/ant/pel)