Kejaksaan Negeri Bondowoso Tahan Mantan Kades Binakal Tersangka Korupsi Dana Desa Tahun 2021

by -82 Views

Mantan Kades Binakal ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa 2021

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menangkap saudara mantan Kepala Desa (Kades) Binakal periode 2016-2021 yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Bondowoso, SH ketika menjabat sebagai Kades, diduga melakukan penggelapan Dana Desa dengan melakukan kegiatan fiktif.

“Diantara kegiatan fiktif tersebut, seolah-olah ada pengadaan peternakan itik, alat pandai besi, dan pembelian alat komunikasi, termasuk telepon,” kata Dwi Hastaryo, Kepala Seksi Penuntutan Khusus dan Tindak Pidana (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso kepada sejumlah media pada Rabu, 24 April 2024.

Lebih lanjut, Hastaryo menjelaskan bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 117 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selama penyidikan kasus ini, penyidik memutuskan untuk menahan SH selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan. SH sendiri terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso memerintahkan penjemputan paksa mantan Kades Binakal karena dinilai tidak kooperatif setelah tidak hadir dalam pemanggilan sebanyak 3 kali. Penangkapan dilakukan di rumahnya, dan tersangka akan dibawa ke sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Artikel ini disunting oleh Muhammad Nurul Yaqin, dan di-editor oleh Imam Hairon.

(Sumber: Suara Indonesia)