Ratusan Warga Membanjiri Warung Bisnis Tidak Sah Berkedok Warkop di Blora

by -163 Views

Ratusan warga saat menggeruduk warung remang-remang di Jalan Raya Randublatung-Cepu, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2024). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

BLORA, SUARA INDONESIA – Sejumlah warung kopi remang-remang yang menyediakan wanita pekerja seks (WPS) di tepi jalan raya Randublatung-Cepu, timur makam kembar Dukuh Jape, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, digeruduk ratusan warga, Selasa (23/4/2024).

Warung yang dianggap meresahkan masyarakat ini menawarkan jasa WPS, bahkan dilengkapi dengan fasilitas kamar untuk transaksi seks. Warga menuntut agar segera ditutup. “Sangat meresahkan. Usaha remang-remang dengan bisnis esek-esek ini harus segera ditutup,” ujar salah satu warga di lokasi.

Ia menyebutkan bahwa terdapat sekitar tujuh bisnis berahi yang beroperasi di Dukuh Jape ini. Mereka menyamar sebagai warung kopi (warkop). Warga setuju untuk menuntut penutupan usaha tersebut. “Lokasinya sangat dekat dengan pemukiman warga, ada tujuh bisnis esek-esek,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa belum lama ini terjadi bentrokan yang diduga dipicu oleh minuman keras dari warung tersebut. Warung tersebut buka dari pagi hingga larut malam, bahkan hingga dini hari. “Selain wanita penghibur, juga ada minuman keras, dan kamar untuk bisnis berahi dalam kencan,” ungkapnya.

Kasi Trantib Kecamatan Randublatung, Sugiyanto menjelaskan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, yang dihadiri oleh camat, kapolsek, dan danramil. Selain itu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades Sumberejo, tokoh agama, dan tokoh masyarakat juga hadir dalam pertemuan tersebut.

“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa dalam waktu 10 hari, pemilik warung akan membongkar usaha bisnis yang dinilai tidak benar dan meresahkan masyarakat. Periode ini berlangsung mulai hari ini hingga 3 Mei 2024,” ujar Sugiyanto.

Apabila pemilik warung melanggar kesepakatan tersebut, warga akan mengambil langkah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. “Ada surat perjanjian kesepakatan dari kedua belah pihak. Usaha bisnis esek-esek harus segera dibongkar dan dihilangkan dari pemukiman warga,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih