DPRD dan Pemkot Surabaya Menyetujui Peraturan Daerah Penanggulangan Kemiskinan

by -104 Views

DPRD dan Pemkot Surabaya Sahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan

SUARA INDONESIA, SURABAYA – DPRD dan Pemkot Surabaya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan pada rapat paripurna, Senin (22/04/2024) kemarin.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, bahwa Perda ini dirancang sebagai komitmen untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Pahlawan. Menurut Reni, penuntasan kemiskinan memerlukan akurasi data dan pembaruan data yang sangat penting. Seluruh sumber daya kota dapat dioptimalkan untuk menangani kemiskinan.

Meskipun angka kemiskinan menurun, namun masih banyak keluhan terkait kemiskinan. Banyak yang kondisinya miskin namun belum mendapat intervensi dari pemerintah kota.

DPRD Surabaya terus mendorong Pemkot untuk segera menerbitkan perwali mengenai petunjuk teknis Perda tersebut agar dapat memberikan dampak signifikan yang dirasakan langsung oleh warga Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa penurunan angka kemiskinan di Surabaya berkat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Dengan adanya Perda ini, pada tahun-tahun berikutnya akan ada payung hukum terkait langkah-langkah pengentasan kemiskinan.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya serta Anggota DPRD Surabaya.

Pewarta: Lukman Hadi
Editor: Mahrus Sholih

**Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA**

(ADV)