Mantan Kades di Situbondo Diduga Mainkan Anggaran DD Rp 287 juta, Dijebloskan ke Rutan

by -97 Views

Mantan Kepala Desa Wringinanom, Akhmad, dijebloskan ke Rumah Tahanan Situbondo. Ia diduga telah melakukan korupsi terhadap anggaran Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 287 juta. Kejaksaan Negeri Situbondo menahan Akhmad setelah melakukan pemeriksaan intensif di ruang penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri setempat.

Kejaksaan menaikkan status Akhmad menjadi tersangka karena tidak menunjukkan itikad baik sejak tahun 2019 terkait perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 287 juta. Akhmad langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Situbondo menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dan diberi rompi tahanan berwarna oranye.

Kepala Kejaksaan Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 287 juta setelah dilakukan audit ulang. Akhmad dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita ini disusun oleh Syamsuri dan diedit oleh Mahrus Sholih.