Warga Desa Sanggapati Tapsel Protes dan Melakukan Aksi Tanam Diri, TPL Berikan Penjelasan

by -69 Views

SANGGAPATI, Waspada.co.id – Sebagai bentuk protes atas pengrusakan kebun milik warga yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, sejumlah warga melakukan protes dengan melakukan aksi tanam diri di bekas tanaman karet yang merupakan sumber kehidupan warga setempat setelah rata dengan tanah, Kamis (18/4) kemarin.

Aksi tanam diri warga Desa Sanggapati adalah bentuk protes terhadap PT TPL yang beroperasi di desa mereka, dan juga sebagai ajakan kepada pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, untuk membantu para petani yang lahan mereka diduga telah dirusak oleh perusahaan tersebut.

Salah seorang warga, Pardamean Pulungan (56), menyatakan harapannya agar semua pihak yang berkepentingan mau memperhatikan nasib mereka, karena mereka tidak tahu lagi kepada siapa harus mengadu.

“Kepada seluruh pihak di negara ini, termasuk Presiden, Menteri, DPR, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tolonglah kami para masyarakat kecil ini. Semua lahan kami sudah diratakan oleh PT TPL,” ujarnya.

Disebutkan bahwa sejumlah alat berat milik TPL diduga telah merusak tanaman karet milik warga, yang merupakan sumber kehidupan mereka dan kini lahannya telah diratakan dengan tanah.

Pardamean juga menyebut bahwa warga Desa Sanggapati, yang mata pencahariannya adalah berkebun karet dan kebun sawit, merasa sangat kecewa karena kebun yang sudah mereka kelola puluhan tahun dirusak oleh 14 unit alat berat milik PT TPL hingga menjadi rata dengan tanah.

Tindakan protes warga terhadap PT TPL sudah pernah terjadi sebelumnya, namun perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitasnya di lahan yang diklaim oleh warga.

Penjelasan dari PT TPL
Kepala Komunikasi Perusahaan, Salomo Sitohang, ketika dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa pada tahun 2024, TPL fokus bekerja di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 hektar.

“Wilayah tersebut meliputi Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Paluta, sesuai dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021,” jelas Salomo.

Salomo juga mengungkapkan bahwa keseluruhan wilayah yang dimaksud adalah kawasan Hutan Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.

“Selain itu, telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan,” tutur Salomo. (wol/bon/d2)

Editor: Rizki Palepi