Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) akan segera melakukan penyuluhan keamanan pangan (PKP). Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi peredaran produk pangan berbahan kimia berbahaya di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kepala Bidang Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Cilacap, Hudaefah, menyatakan bahwa ini adalah bagian dari program peningkatan keamanan pangan. TJKPD bekerja sama dengan Loka POM Banyumas dalam melaksanakan PKP ini, yang akan diikuti oleh ratusan pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Cilacap.
Pelaku usaha IRTP, baik yang sudah memiliki izin edar PIRT maupun yang belum, akan dilibatkan dalam kegiatan ini. Tiga angkatan dengan masing-masing 35 peserta akan mengikuti program PKP. Selain itu, juga akan dilakukan bimbingan teknis untuk kader pangan guna memastikan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran.
Diharapkan melalui program ini, dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan angka stunting di masyarakat yang sedang diperjuangkan oleh Pemkab. Di dalam program ini, jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan, mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Artikel ini ditulis oleh Satria Galih Saputra dan diedit oleh Mahrus Sholih.