KPK Menetapkan Pemanggilan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Korupsi, Meskipun Upaya Hukum Telah Dilakukan

by -211 Views

Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.

KPK RI akan memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, pada Jumat, 19 April 2024. Bupati Ahmad Mudhlor Ali bersiap untuk mengajukan praperadilan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Ali Fikri, Kabag pemberitaan KPK RI, menyatakan bahwa pihak KPK akan menghormati permohonan praperadilan dari tersangka. Substansi perkara akan diuji di pengadilan Tipikor, bukan dalam praperadilan.

Pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo telah dijadwalkan oleh KPK pada Jumat, 19 April 2024. KPK berharap bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, siap mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tim pengacara menyatakan akan melakukan upaya hukum, termasuk penanganan terhadap barang bukti senilai Rp 69 juta yang dianggap remeh.

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo.

Pewarta: Amrizal Zulkarnain
Editor: Imam Hairon