MEDAN, Waspada.co.id – Mulai Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati sebanyak 24 orang terdakwa pengedar narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengatakan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut, yang wilayah hukumnya meliputi 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, telah menuntut mati 24 pelaku pengedar narkoba.
“Tuntutan pidana mati ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan (8 terdakwa), Kejaksaan Negeri Asahan (7 terdakwa), Kejaksaan Negeri Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejaksaan Negeri Langkat (1 terdakwa), Kejaksaan Negeri Belawan (1 terdakwa), Kejaksaan Negeri Binjai (1 terdakwa), dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang (2 terdakwa), dengan total 24 terdakwa,” kata Yos A Tarigan pada Rabu (17/4).
Yos menekankan bahwa tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga kepada sindikat lainnya, sehingga mereka berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan ilegal.
“Penentuan hukuman mati ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar kejahatan narkoba yang serius adalah hukuman mati,” tegas Yos.
Selain itu, Juru Bicara Kejati Sumut menambahkan bahwa tindak pidana narkotika merupakan masalah yang sangat serius dan merupakan kejahatan luar biasa.
“Dengan penyebaran narkoba ini, berapa banyak korban manusia yang telah ada dan berapa banyak generasi muda yang telah kehilangan masa depan,” tambahnya. (wol/ryp/d1)
Editor: Rizki Palepi