10 Jukir Terjaring Razia Pungli Dishub Medan – Berita dari Waspada Online

by -160 Views

Pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Perhubungan Kota Medan bekerja sama dengan Polrestabes, melakukan razia pungutan liar (pungli) parkir di lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan oleh Pemko Medan pada hari Rabu (17/4). Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk memastikan penerapan pembayaran non tunai di lokasi parkir elektronik.

Dalam penertiban kali ini, Dinas Perhubungan melakukan razia di dua titik lokasi, yaitu di sekitar Jalan Iskandar Muda dan M.T Haryono. Tim penertiban juga melakukan penyisiran di beberapa jalan di sekitar lokasi tersebut. Hasil razia menunjukkan bahwa sejumlah 10 juru parkir (Jukir) liar berhasil ditangkap, yang memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran elektronik.

Koordinator Lapangan E Parkir Dinas Perhubungan Medan, Y Lasse, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional. Selain itu, pengawasan dilakukan di lokasi parkir elektronik untuk memastikan pembayaran dilakukan secara non tunai.

Lasse menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan Pemko Medan mengenai parkir gratis di lokasi konvensional dan pemberlakuan parkir elektronik berjalan dengan baik. Pemko Medan sudah resmi menggratiskan biaya parkir di lokasi parkir yang tidak menerapkan sistem elektronik parking, dan tidak akan ada lagi pembayaran tunai.

Kadis Perhubungan Iswar Lubis juga menegaskan bahwa praktik pungli akan terus diberantas, dan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat. Iswar juga menyatakan bahwa uang yang masuk dari sektor parkir manual tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Razia ini merupakan langkah ekstrim namun diperlukan untuk meluruskan hal-hal yang menyimpang dan efisiensi. Kebijakan ini diambil demi kebaikan masyarakat Kota Medan.