Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto, menerima mantan Ketua RT 30 RW 11 Desa Kotakan, Hady Anwara, di kantor DPRD setempat. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Hady Anwara, Mantan Ketua RT 30 RW 11 Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (16/4/2024).
Dia ingin menanyakan tindak lanjut dari pengaduannya yang disampaikan enam bulan lalu ke Komisi DPRD Situbondo. Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari aduan tersebut.
“Pengaduan kami terkait dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Kotakan. Pemberhentian itu dilakukan tanpa proses dan alasan yang jelas,” katanya.
Hady Anwara kaget saat menerima surat keputusan pemberhentian dari Kades Kotakan. Dia merasa tidak melakukan kesalahan apapun selama menjadi Ketua RT. “Saya sudah menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.
Dia berharap agar aduan ke Komisi I DPRD Situbondo ini dapat diproses dan ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto, menyatakan bahwa anggota DPRD masih baru masuk setelah cuti Lebaran. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memanggil semua pihak yang terkait.
“Kami akan mengirim surat resmi kepada Kepala Desa, Camat, dan Kepala BPMD Situbondo untuk melakukan hearing bersama terkait pengaduan tersebut. Hal ini agar semua permasalahan yang disampaikan oleh Mantan Ketua RT menjadi jelas,” jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih