Lurah di RJ Menaikkan Harga Sembako Pasar Murah dan Harga Cabai Merah Turun – Berita Waspada Online

by -71 Views

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan 24 perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) selama bulan Januari hingga pertengahan April. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, dari 24 perkara yang dihentikan, berasal dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli sebanyak 5 perkara, Kejaksaan Negeri Asahan sebanyak 5 perkara, Kejaksaan Negeri Medan sebanyak 4 perkara, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu sebanyak 3 perkara, Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Negeri Karo masing-masing sebanyak 2 perkara, dan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kejaksaan Negeri Belawan, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli masing-masing sebanyak 1 perkara.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Medan terkait keluhan mengenai kenaikan harga bahan pokok di pasar murah yang diselenggarakan oleh Pemko Medan. Pasar murah ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Wali Kota menyatakan bahwa kelurahan yang menaikkan harga di pasar murah akan segera ditindak.

Harga cabai merah kembali mengalami penurunan pada awal pekan ini. Di wilayah Medan, Deliserdang, dan sekitarnya, harga cabai merah ditransaksikan sekitar Rp15.000 hingga Rp25.000 per kilogram, dengan banyak pedagang menjualnya seharga Rp18.000 per kilogram. Menurut Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin, penurunan harga cabai merah disebabkan oleh peningkatan persediaan. Harga cabai merah diperkirakan akan tetap murah setidaknya selama tiga pekan ke depan.