JAKARTA, Waspada.co.id – Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, terungkap bahwa ada dua saudara kandung yang menjadi tersangka. Mereka adalah Tamron alias Aon, dan Toni Tamsil (TT).
Tamron diduga memiliki peran penting dalam pembentukan perusahaan ‘boneka’ dalam kasus ini. Sementara Toni Tamsil, meskipun tidak terlibat dalam korupsi, dijadikan tersangka atas kasus obstruction of justice, atau perintangan penyidikan.
Menurut Direktur Penyidikan Kuntadi, Toni adalah saudara kandung Tamroni. Toni Tamsil adalah tersangka pertama yang diumumkan dalam kasus tersebut pada Selasa (30/1/2024).
Toni Tamsil melakukan perlawanan fisik terhadap tim penyidik Jampidsus-Kejakgung saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah dan gudang milik Tamron pada Rabu (6/12/2023).
“Toni Tamsil ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice karena tidak bersikap kooperatif selama penyidikan. Dia berusaha menghalang-halangi penyidikan dengan menutup, mengunci, dan menyembunyikan objek penggeledahan terkait kasus korupsi,” kata Kuntadi.
Anggota tim penyidik Jampidsus-Kejakgung juga menyebutkan aksi Toni Tamsil yang nekat memasang ranjau darat di jalur tim penyidik dari Kejakgung. Dia juga menggerakkan massa untuk menghalang-halangi penyegelan lokasi tambang yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tambang yang dimiliki oleh Tamron.
Setelah menangkap Toni Tamsil, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumahnya. Mereka menyita mobil mewah Porsche, satu unit Honda Swift, dan uang tunai sebesar Rp 1,07 miliar.