Mobil plat merah dilarang digunakan untuk mudik dan anjangsana lebaran. Demikianlah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, menyampaikan larangan ini berdasarkan instruksi dari Wali Kota Blitar Santoso. Semua kendaraan dinas plat merah di lingkungan Pemkot Blitar diwajibkan untuk diparkir di kantor masing-masing selama libur Idul Fitri. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kendaraan dinas yang diizinkan beroperasi selama libur Idul Fitri termasuk mobil ambulance, pemadam kebakaran, dan kebersihan. Hal ini bertujuan agar pelayanan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom, menambahkan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau perjalanan pribadi lainnya. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
ASN di lingkungan Pemkab Blitar diminta untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diharapkan agar semua pihak dapat mematuhi larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dan anjangsana lebaran.
Artikel ini disusun oleh Arik Susanto dan diedit oleh Imam Hairon.