Polres Sumenep Mengamankan 1.050 Sreng Dor, Belasan Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Sumenep telah berhasil mengamankan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak, yang terdiri dari 1.050 sreng dor, 126 petasan, dan 16 meter petasan panjang, pada Rabu (03/04/2024).
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 selama 12 hari, mulai dari 19 Maret hingga 30 Maret 2024. Selama operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 15 tersangka dari lima tempat kejadian perkara yang berbeda, namun semuanya masih berada di wilayah Kabupaten Sumenep.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 3, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Polres Sumenep juga berhasil mengamankan puluhan plastik berisi bahan peledak (Handak) dari tangan para pembuatnya. Kapolres menjelaskan bahwa bahan peledak dan sreng dor tersebut kemungkinan akan dijual kepada pedagang mercon eceran di Sumenep dan daerah sekitarnya.
Hingga saat ini, tidak ada laporan korban akibat penyalahgunaan bahan peledak tersebut. Operasi Pekat Semeru merupakan salah satu upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terjadi. Operasi tersebut juga berhasil mengungkap beberapa kasus lain seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan miras.
Penulis: Wildan Mukhlishah Sy
Editor: Mahrus Sholih
*Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA*