Pemerintah Kota Medan dan Koordinasi Kepolisian
MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan secara resmi telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-parking (parkir elektronik) mulai hari ini, Selasa (2/4).
“Mulai hari ini, Selasa 2 April 2024, Pemko Medan tidak lagi mengutip retribusi parkir tepi jalan, kecuali di wilayah e-parking. Jadi kami tegaskan, saat ini selain di wilayah e-parking, masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi parkir. Pemko Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali kawasan e-parking,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4).
Dikatakan Iswar, penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non e-parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Diakui Iswar, penggratisan parkir tepi jalan tersebut dinilai sebagai sebuah kebijakan yang ekstrim dan berani. Akan tetapi, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Ini bentuk kepedulian dan keberpihakan bapak Wali Kota Medan kepada masyarakat Kota Medan,” ujarnya.
Selain itu, sambung Iswar, Pemko Medan juga banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional.
“Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakat yang kita untungkan,” katanya.
Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-parking di Kota Medan. Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.
“Sementara untuk di luar wilayah e-parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan. SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar,” tegasnya.
Dengan begitu, tegas Iswar, bila masih ada pengutipan retribusi parkir di luar wilayah e-parking, maka dapat dipastikan bahwa pengutipan tersebut adalah bentuk pungutan liar (pungli).
“Bila masih ada yang mengutip retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, masyarakat jangan mau membayarnya karena itu pungli. Segera laporkan ke pihak kepolisian karena kita di Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di kepolisian terkait kebijakan ini,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA