Kejaksaan Negeri Medan Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik – Waspada Online

by -288 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik pada tahun anggaran 2018.

“Penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan salah satu tersangka baru atas nama Mangapul Bakara berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kajari Medan Mutaqqin pada Selasa (2/4).

Kajari Medan Mutaqqin Harahap menjelaskan bahwa Mangapul Bakara adalah atasan dari Ardiansyah Daulay (AD) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.

“Pada tahun 2018, Mangapul Bakara menjabat sebagai direktur keuangan dan atasan langsung dari AD. Berdasarkan pemeriksaan pengembangan langsung oleh penyidik, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga Mangapul Bakara ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Mutaqqin menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Mangapul Bakara bersama Ardiansyah Daulay adalah memungut pajak tanpa disetorkan ke kas negara. Mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat sebagai pembayaran pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Dana BLU tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi oleh Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay. Akibat perbuatan keduanya, negara menderita kerugian lebih dari delapan miliar rupiah.

“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya mencapai lebih dari delapan miliar rupiah menurut perhitungan BPK RI,” kata Mutaqqin.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (wol/ryp/d2)

Editor AGUS UTAMA