Satpol PP Tuban Tegur Pengelola Terminal Billard karena Melanggar Jam Operasional Bulan Ramadan

by -124 Views

Satpol PP Tuban Mendatangi Terminal Billard yang Melanggar Jam Operasional Bulan Ramadan

SUARA INDONESIA, TUBAN – Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, Jawa Timur melakukan pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam dan usaha biliar setelah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024. Hasilnya, petugas menemukan tempat usaha biliar yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Tempat usaha yang kedapatan melanggar jam operasional tersebut adalah Terminal Billiard yang terletak di Jalan Basuki Rahmat. Hal ini terungkap saat pemantauan dilakukan pada Sabtu malam, 29 Maret 2024. Petugas pun memberikan teguran kepada pengelola usaha biliar tersebut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, mengungkapkan bahwa Terminal Billard diduga buka melebihi pukul 24.00 WIB sesuai dengan SE Bupati Tuban yang mengatur bahwa tempat usaha biliar hanya boleh buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Gunadi menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pengelola Terminal Billard untuk mematuhi aturan jam operasional selama bulan Ramadan sesuai dengan SE Bupati Tuban.

Selain itu, Gunadi juga menyampaikan bahwa seluruh tempat hiburan malam dan tempat karaoke di wilayah Pantura, tepatnya di Jalan Tuban-Semarang telah tutup selama bulan Ramadan.

Pantauan berkala selama bulan Ramadan dilakukan untuk memastikan bahwa para pengusaha hiburan malam dan biliar mematuhi ketentuan SE Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Artikel ini ditulis oleh Irqam dan diedit oleh Imam Hairon. Terima kasih.

Untuk informasi berita lainnya, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen