Pria Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, PT TPL Memberikan Penjelasan Tentang Penangkapan Ketua Komunitas Adat di Simalungun dan Penggerebekan Markas Judi

by -140 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria berinisial MFM (27) karena membawa kabur seorang wanita berusia 15 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menyatakan bahwa awalnya Polrestabes Medan menerima laporan mengenai seorang siswi SMP berinisial MAS yang telah menghilang selama kurang lebih 10 hari.

“Kemudian, laporan mengenai orang yang menghilang tersebut diselidiki oleh anggota Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan,” katanya pada Sabtu malam.

Lebih lanjut, puluhan warga Kabupaten Simalungun bersama dengan mahasiswa telah melakukan aksi di Mapolda Sumut untuk menuntut pembebasan segera Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan, yang ditangkap pada tanggal 22 Maret lalu.

Aksi ini terjadi pada hari Rabu, dan satu pendemo terpaksa diamankan karena keadaan menjadi kacau.

Dalam kasus penangkapan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan, PT Toba Pulp Lestari memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Sebuah tim gabungan TNI/Polri melakukan penggerebekan terhadap markas judi di Dusun IV, Batang Ale, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis sore.

Dalam penggerebekan tersebut, puluhan mesin judi seperti slot, tembak ikan, rollet, dan sejumlah pegawai berhasil diamankan. Namun, dua pria keturunan Tionghoa yang diduga sebagai bandar judi berhasil melarikan diri.

Akhirnya, masyarakat sekitar menyatakan bahwa semua pekerja dan mesin judi telah diamankan oleh petugas.

(wol/lvz/d2)

Penyunting: AGUS UTAMA