Hak Angket Hanya Adalah Narasi Formalitas Politik – Waspada Online

by -182 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengomentari bahwa hak angket DPR RI tentang kecurangan dalam Pemilu 2024 hanya sebagai narasi yang tidak akan terwujud. Hal ini menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyatakan bahwa tidak ada perkembangan terkait wacana hak angket.

Selain itu, Partai Koalisi Perubahan (Partai Nasdem, PKB, PKS) juga belum mengajukan proposal hak konstitusional tersebut. Mereka menunggu langkah dari PDIP sebagai inisiator.

“Menurut pandangan saya, partai-partai tersebut sulit untuk memajukan hak angket, mereka saling menunggu. Dan karena saling menunggu, hal itu tidak akan terjadi,” kata Ujang seperti dilansir dari republika, Sabtu (30/3).

Menurut Ujang, PDIP atau Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD cenderung tidak akan mendorong hak angket. Wacana hak angket hanya menjadi formalitas politik. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Puan Maharani yang menyatakan bahwa tidak ada instruksi dari Fraksi PDIP untuk mengusulkan hak angket di Parlemen.

“Sepertinya ini adalah indikasi kuat bahwa hak angket tidak akan terwujud. Sangat disayangkan jika hak angket hanya digunakan sebagai formalitas, alat tawar-menawar, atau sebagai permainan politik untuk menyerang pihak lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ujang menilai bahwa langkah yang paling tepat dalam menangani perselisihan terkait Pemilu adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya melihat bahwa cara terbaik adalah melalui MK. MK adalah kanal demokrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa sengketa hasil pemilu harus diselesaikan melalui MK, dengan membuktikan kecurangan secara menyeluruh,” katanya.

Ujang menegaskan bahwa upaya mengungkap kecurangan dalam Pemilu seharusnya dilakukan melalui MK, karena sidang di MK bersifat terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat luas.

“Hingga saat ini, hak angket hanya sekadar narasi yang tidak akan terealisasi, sulit diimplementasikan, dan tidak akan terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa belum ada pergerakan terkait usulan hak angket yang seringkali diajukan oleh Fraksi PDIP. Puan menyatakan bahwa belum ada usulan resmi hak angket dari Fraksi PDIP.

Puan juga menjelaskan bahwa Fraksi PDIP berharap usulan hak angket dapat terealisasi, namun ada aturan yang menyebutkan bahwa usulan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan dua fraksi.

Sebagai pimpinan DPR, Puan menyatakan bahwa belum ada instruksi resmi terkait hak angket dari Fraksi PDIP. Ketika ditanya tentang instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan menjawab bahwa pihak internal partai masih menunggu perkembangan.

“Masing menunggu perkembangan,” ujarnya.