Kepala Sekolah Dituduh Korupsi Dana PPPK di Kabupaten Langkat – Berita dari Waspada Online

by -354 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah dasar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Kedua tersangka tersebut adalah AW Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Saati ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” katanya, Jumat (29/3).

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu sekitar 200 Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka menganggap bahwa terdapat kecurangan dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat pada Tahun Anggaran 2023 lalu. (wol/lvz/d2)

Editor AGUS UTAMA