MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) telah mengirimkan berkas perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi oleh Waspada Online, pada Jumat (29/3).
“Ya, informasi dari tim JPU, perkara kedua terdakwa sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Yos.
Yos menjelaskan bahwa tim JPU sekarang menunggu penetapan sidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
“Setelah penetapan tersebut, langkah selanjutnya adalah membacakan surat dakwaan,” kata Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Covid-19 dan keduanya ditahan.
“Dugaan penyelewengan dan markup Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19, seperti Alat Perlindungan Diri (APD) TA 2020,” ujar Yos.
Yos menjelaskan bahwa pada tahun 2020, terjadi pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp39.978.000.000. Dalam proses pengadaan ini, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh dr Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga terjadi pemahalan harga yang signifikan.
Selain itu, RAB tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura (rekanan swasta), yang menawarkan harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, selain mark up, juga terdapat indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin dari BNPB, dan tidak melaksanakan ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.
Jenis APD yang diadaakan meliputi baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.
Yos juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini sebesar Rp24.007.295.676,80 berdasarkan perhitungan tim audit forensik bersertifikat.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tegas Yos. (wol/ryp/d1) Editor AGUS UTAMA