Kadinkes Sumut Akan Segera Diadili, 2 Kepsek Jadi Tersangka, 12.092 Personel TNI-Polri Siap Amankan Lebaran – Berita Waspada Online

by -328 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) telah menyerahkan berkas perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dihubungi oleh Waspada Online, Jumat (29/3).
“Iya. Informasi dari tim JPU, perkara kedua terdakwa sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Yos.
Yos menjelaskan bahwa selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan jadwal persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah dasar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka tersebut adalah AW Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Polda Sumut telah menempatkan sebanyak 12.092 personel gabungan TNI/Polri, Basarnas, dan pemerintah daerah dalam pengamanan lebaran Idul Fitri 1445 H.
“Pengamanan lebaran akan dilakukan melalui Operasi Ketupat Toba 2024 selama 13 hari mulai 4-16 April 2024,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (29/3).
Kapoldasu menjelaskan bahwa Operasi Ketupat Toba 2024 merupakan operasi bersama antara TNI/Polri dan pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman selama lebaran.