Polisi di Blitar Mengungkap Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Kencan, Penawaran Upah Rp 8 Juta per Bulan

by -110 Views

Anggota Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh pasangan suami istri atau pasutri. Tersangka berinisial SAD (25) dan AL (30) warga Wates Kediri yang bertindak sebagai mucikari dan tiga orang lainnya yang bertindak sebagai operator, DH (23) warga Lampung, GH (21) warga Bogor, dan GA (23) warga Lampung.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara merekrut wanita yang menjadi korban melalui media sosial Facebook dengan tawaran bekerja di spa hotel. Setelah ada pelamar, pelaku melakukan panggilan video untuk menjelaskan pekerjaannya sebagai PSK dengan gaji Rp 8 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika. Selanjutnya, mucikari mencari hotel tempat prostitusi dan operator mulai melakukan tugasnya dengan mencari pelanggan melalui aplikasi kencan dengan tarif yang ditawarkan mulai dari Rp250.000-Rp300.000.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dalam satu hari perempuan yang bekerja sebagai PSK ini bisa melayani sebanyak 3-5 orang pelanggan dan uang hasil prostitusi itu diserahkan kepada dirinya dan per bulan PSK itu menerima gaji Rp8 juta. Sementara itu, kata I Gede Suartika, untuk operator akan mendapat upah atau gaji 20 persen dari setiap kali transaksi.

Total keseluruhan uang yang diterima dari hasil melayani pelanggan itu dikurangi biaya hotel, operator, PSK dan hasilnya digunakan mucikari untuk hidup sehari-hari. Tersangka sudah melakukan pekerjaan ini selama 8 bulan, dengan PSK berada di berbagai kota seperti Kediri, Solo, Jombang, dan Blitar.

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Jalan Bali Sananwetan sedang ada transaksi pelacuran. Kemudian tim unit PPA dan Opsnal Polres Blitar Kota melakukan penggerebekan di lokasi dan diketahui ada seorang PSK berinisial AE warga Jember yang sedang berbuat tindakan asusila dengan seorang pria berinisial OGI dan mendapat upah senilai Rp300.000.

I Gede menambahkan, para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini ditulis oleh Arik Susanto dan diedit oleh Mahrus Sholih.