Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan dugaan korupsi di sektor tambang timah di PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022.
Menurut Prof. Pujiyono, keberanian dan ketegasan Jaksa Agung dalam mengusut kasus korupsi tersebut patut diapresiasi karena nilai kerugian keuangan negaranya sangat fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah. Dia juga menilai bahwa upaya Jaksa Agung dalam menangani kasus ini mampu mengatasi kegelisahan masyarakat terkait praktik korupsi yang masih marak di sektor pertambangan.
Selain itu, Prof. Pujiyono memberikan apresiasi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI yang telah berhasil menyidik kasus ini, dimana telah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis.
Komisi Kejaksaan RI menilai proses penyidikan yang transparan dan profesional oleh JAM Pidsus Kejaksaan RI sebagai langkah maju dalam penegakan hukum. Mereka berharap agar proses ini tidak hanya menindak para tersangka, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara akibat praktik penambangan liar yang terjadi di PT Timah Tbk.
Komisi Kejaksaan RI juga membentuk tim khusus untuk mengawal progres penanganan kasus ini. Mereka berharap agar penanganan kasus ini tetap berada dalam koridor hukum dan pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi juga mengungkapkan bahwa kasus korupsi di PT Timah Tbk terkait dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang melibatkan perusahaan boneka untuk mengambil biji timah di wilayah pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.