Mantan Bendahara Pengeluaran RSU H Adam Malik Ditahan Kejari Medan Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar

by -201 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penahanan terhadap Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSU H. Adam Malik terkait kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp8 miliar.

Kepala Kejari Medan, Mutaqqin Harahap, menjelaskan bahwa tersangka ditahan oleh penyidik Pidana Khusus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSU H. Adam Malik pada tahun 2018.

“Jaksa dari Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan juga melakukan penahanan terhadap Ardiansyah Daulay yang merupakan bendahara pengeluaran RSU Adam Malik,” tegasnya, Rabu (27/3).

Mutaqqin menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, sehingga penahanan dilakukan.

“Jadi, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Kajari Langkat tersebut mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan tidak menyetorkan pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN tahun anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik ke kas negara, serta tidak membayar 12 transaksi yang seharusnya dibayarkan kepada pihak ketiga.

“Atas perbuatannya, tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203,” jelasnya.

“Tindakan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Ditutup dengan pernyataan bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan kemungkinan terdapat tersangka lain. (wol/ryp/d2)

Editor AGUS UTAMA