Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera mengirim berkas perkara dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dihubungi oleh Waspada Online, Selasa (26/3).
Yos menyatakan bahwa kedua tersangka, yaitu Kadis Kesehatan Sumut dengan inisial AMH dan pihak swasta dengan inisial RMN, telah selesai dalam proses pemberkasan. Mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam perkara ini, semua alat bukti sudah tertuang dalam berkas dan semua proses penyidikan telah berjalan dengan baik. Seiring dengan rampungnya penyidikan, kedua tersangka akan menghadapi proses peradilan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan peningkatan harga dalam program pengadaan APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk efektivitas proses penyidikan. Kronologi perkara melibatkan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi pemahalan harga yang signifikan.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.